detikTravelRabu, 02 Sep 2026 17:17 WIB
Anak dari Pernikahan Beda Negara Diusulkan Bisa Pilih WN sampai Usia 28
Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan campur (beda negara) diusulkan bisa memilih kewarganegaraan Indonesia hingga usia mereka 28 tahun.










































